3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Beli Smartphone Tidak Resmi

Smartphone adalah sebuah benda yang memiliki aneka ragam merek dan harga. Mulai dari kelas entry-level yang menawarkan produk "yang penting bisa dipakai", hingga kelas flagship yang membawa sejumlah fitur canggih dan performa apik. Dari sekian banyak smartphone yang beredar di Indonesia, ternyata tidak sedikit berstatus tidak resmi. Apa maksudnya?


pengguna smartphone
Gambar oleh Paul Hanaoka dari unsplash.com.


Sebuah smartphone dikatakan beredar secara resmi adalah ketika smartphone tersebut sudah lolos uji sertifikasi postel oleh Ditjen SDPPI. Selain itu, smartphone resmi sudah pasti didistribusikan oleh distributor yang bekerja sama dengan merek terkait dan dilindungi oleh garansi resmi. Jika terjadi kerusakan pada smartphone resmi, maka kamu bisa membawanya ke pusat perbaikan resmi yang sudah disediakan oleh merek yang bersangkutan.

Sedangkan smartphone tidak resmi adalah ketika smartphone tersebut bukanlah produk yang diedarkan secara resmi di pasar Indonesia. Bahasa lainnya, adalah barang black market. Biasanya, smartphone ini diselundupkan secara terbatas ke tanah air dan dijual oleh penjual perorangan. Harganya yang biasanya terbilang miring membuat sebagian konsumen tergiur dengan smartphone tidak resmi. Meskipun ada juga yang beralasan bahwa smartphone yang mereka inginkan tidak beredar secara resmi di tanah air, sehingga terpaksa harus membelinya melalui jalur yang tidak resmi.


Penulis pribadi menilai sah-sah saja jika ada seseorang yang ingin membeli sebuah smartphone tidak resmi. Apalagi jika kamu adalah seorang tech enthusiast yang melirik beberapa merek dan tipe tertentu yang memang tidak beredar secara resmi di Indonesia. Namun sebelum memutuskan untuk membeli smartphone tidak resmi, ada baiknya kamu memperhatikan tiga hal berikut:

Rawan kena begal IMEI

Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin memberlakukan penonaktifan IMEI untuk smartphone yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan oleh para pengguna smartphone tidak resmi, dengan istilah "begal IMEI". Jika kamu membeli smartphone tidak resmi, siap-siap saja untuk kena begal IMEI yang berimbas pada ketidakmampuan smartphone milikmu untuk menangkap sinyal dari jaringan operator seluler di Indonesia. Tenang saja, hal ini sebenarnya masih bisa kamu solusikan, kok! Caranya adalah dengan membeli smartphone tidak resmi yang sudah dibayarkan pajaknya dan didaftarkan ke Kemenperin oleh penjual smarphone tersebut. Cukup banyak penjual di lokapasar daring yang mengambil langkah ini, meskipun berimbas pada kenaikan harga smartphone tidak resmi yang mereka jual.

Tidak tersedia layanan purnajual

Karena beredar secara tidak resmi, otomatis tidak ada layanan purnajual yang tersedia untuk smartphone tidak resmi yang kamu beli. Satu-satunya harapanmu ketika terjadi sesuatu pada smartphone milikmu adalah dengan mengirimkan kembali smartphone ke pusat perbaikan resminya dari asal negara tempat smartphone-mu dibeli. Peran dari penjual sangat penting dalam proses klaim garansi ke pusat perbaikan di asal negara tersebut. Oleh karena itu, kamu wajib menjadi penjual yang memang sudah terbukti memiliki layanan untuk membantumu melakukan klaim garansi.

Sulit mencari aksesoris

Hal yang tidak kalah penting ketika ingin membeli sebuah smartphone adalah ketersediaan aksesoris di pasar. Penulis pribadi selalu menyiapkan dana lebih untuk membeli sebuah clear case dan screen protector untuk melindungi smartphone kesayangan. Jika kamu memutuskan untuk membeli smartphone tidak resmi, maka siap-siaplah untuk kesulitan untuk mencari aksesorisnya. Meskipun mungkin ada yang jual, pastinya kamu tidak memiliki banyak pilihan model ataupun merek dari aksesoris tersebut. Biasanya sih, penulis akan mencoba mencarinya dari lokapasar daring luar negeri, seperti Aliexpress, untuk mencari aksesoris yang penulis tidak temukan di lokapasar daring dalam negeri. Namun satu hal yang perlu diingat, saat ini peraturan bea cukai yang berlaku adalah ketika kita membeli produk dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga produk ditambah PPN sebesar 10%.

Comments

Popular posts from this blog

ASUS Luncurkan VivoBook Pro 14X OLED

Review ASUS ChromeBook Flip CM5500FD: Nyamannya Pakai Chrome OS

Pengalaman Mengganti Screen Guard di Pusat Perbaikan vivo